Komisi A — Pengkajian Kebijakan dan Strategi Gerakan
Fokus: Mengkaji seluruh kebijakan Fakultas Hukum dan BEMFH
Ruang lingkup:
- Mengkaji kebijakan akademik Fakultas Hukum
- Mengkaji program kerja dan kebijakan BEMFH
- Menyusun rekomendasi terhadap isu kemahasiswaan
- Menyusun rancangan tata tertib atau peraturan DPMFH
Komisi B — Pendidikan, Penelitian, Advokasi dan Kesejahteraan mahasiswa
Fokus: Hak mahasiswa dan kualitas akademik
Ruang lingkup:
- Menampung pengaduan mahasiswa
- Mengadvokasi permasalahan akademik (nilai, KRS, skripsi, pelayanan administrasi)
- Mengadakan seminar, diskusi hukum, dan pendidikan konstitusi organisasi
- Mengawasi pelayanan akademik Fakultas Hukum
- Siap menampung aspirasi mahasiswa Fakultas Hukum
-
Komisi C — Hubungan Mahasiswa dan Masyarakat
Fokus: Aspirasi dan komunikasi mahasiswa
Ruang lingkup:
- Menjadi penghubung antara DPMF, BEMF, dan mahasiswa
- Menyelenggarakan forum aspirasi
- Melaksanakan audiensi dengan pimpinan fakultas
- Menjalin kerja sama dengan DPM atau BEM fakultas lain
Hubungan mahasiswa lebih diarahkan kepada mahasiswa secara langsung dan BEMF.
Komisi D — Pengembangan Organisasi
Fokus: Penguatan kelembagaan DPMFH dan BEMFH
Ruang lingkup:
- Mengevaluasi sistem organisasi
- Menyusun SOP dan tata kerja
- Menyelesaikan masalah yang terjadi di internal DPMFH
- Mengadakan pelatihan legislatif, kepemimpinan, dan persidangan
- Mengevaluasi efektivitas program kelembagaan
Komisi E — Pengawasan Anggaran
Fokus: Pengawasan keuangan BEMF.
Ruang lingkup:
- Mengawasi penyusunan RAB kegiatan BEMFH
- Menelaah penggunaan dana kemahasiswaan
- Memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan BEMFH
- Memberikan rekomendasi apabila ditemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran